Yang aku tau selama ini,
bahwa untuk membentuk suatu Perhimpunan atau yang sejenisnya harus jelas VISI
dan MISI nya yang kemudian dilandasi dengan adanya
AD/ART. Namun anehnya, apa yang terjadi di daerah kami menurut informasi teman-teman, ada suatu
perkumpulan yang tidak diketahui apa bentuknya dengan menamakan dirinya SEKBER. Lucunya lagi,
ada beberapa Assosiasi resmi yang bergerak di bidang Kelistrikan mau saja
bergabung dan membuat kesepakatan di bawah naungan SEKBER
yang ujung-ujungnya sangat memberatkan masyarakat calon pelanggan PLN, pada hal
Assosiasi tersebut statusnya DPC yang notabene ada DPD dan DPP nya.
Penulis bukanlah Pengamat
Ekonomi, akan tetapi bila hal ini dibiarkan terjadi, maka dampaknya jelas
kepada masyarakat calon pelanggan PLN,lalu kepada penyedia Daya yaitu PLN
sendiri yang akibatnya masyarakat calon pelanggan beranggapan bahwa Listrik
itu mahal. Padahal selama ini PLN mempunyai Slogan MMC
(Mudah Murah Cepat). Kenapa kita para Perusahaan yang bergabung dalam suatu
Assosiasi Kelistrikan yang nyata-nyata sebagai Mitra PLN tidak menerapkan
Slogan MMC juga?
Lagi pula di tahun 2009 yang lalu Pemprov Sulsel dalam hal ini Gubernur
telah menerbitkan suatu Peraturan tentang Tarif Biaya Pemasangan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Konsumen Tegangan Rendah, Nomor: 140
Tahun 2009 Tanggal 06 Nopember 2009.
Bila ditinjau dari sudut
pandang yang lain, ada enaknya juga, karena tinggal menunggu hasil pembagian saja
dari SEKBER terutama terhadap:
-
- Perusahan
yang kurang bersosialisasi kepada masyarakat calon pelanggan PLN, dan
- - Pemimpin perusahaan yang malas beradaptasi ke
unit-unit kerja PLN di daerah.
Demikianlah saudara-saudaraku sesama pemilik perusahaan jasa
kelistrikan yang seide dan sependapat dengan saya untuk tetap mempertahankan
apa yang selama ini telah berjalan dengan normal dan terutama terhadap
masyarakat calon pengguna daya dari PLN kiranya tidak menambah bebannya lagi.
Amiiiiin......................!
Wassalam.-
MMC MMC MMC MMC MMC MMC MMC MMC MMC MMC MMC
MMC MMC MMC MMC